Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Seperti diketahui, larang untuk mudik membuat sejumlah wilayah pedesaan di Indonesia masih ada yang terbebas dari dampak Covid-19.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Akhirnya Tegas Larang Mudik Lebaran Demi Mencegah Covid-19!
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali." isi Fatwa MUI.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
MUI mengharap setiap rumah maupun masjid memperhatikan tata cara pelaksaan salat ied di tengah pandemi.
Seperti dengan tetap menjaga jarak satu dengan lainnya demi memutus rantai penyebaran.
Sebagian Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19