Find Us On Social Media :

MUI Keluarkan Fatwa Boleh Lakukan Salat Ied di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Warga menjalankan shalat Idul Fitri

GridFame.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fakta tentang penyelenggaraan salat ied.

Seperti diketahui, pandemi corona hingga saat ini masih belum berakhir.

Umat muslim di seluruh wilayah Indonesia harus merayakan momen bulan suci ramadan dan hari raya idulfitri di tengah pandemi.

Baca Juga: Tak Main-main! Dishub DKI Pastikan Akan Persulit Pemudik yang Mau Balik ke Jakarta Setelah Lebaran

MUI memberikan himbauan untuk menyelenggarakan salat ied sendiri secara mandiri di rumah.

Hal itu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Namun, MUI tak melarang untuk menyelenggarakan salat ied di luar rumah.

Hal ini juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa MUI itu resmi diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Namun, ada syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum diadakan salat ied di luar rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan Salat Ied iselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Waspada! Viral Pedagang Jual Daging Babi Rasa Daging Sapi, Begini Cara Bedakan Keduanya Supaya Tidak Tertipu!

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Seperti kawasan yang masih belum ikut terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Seperti diketahui, larang untuk mudik membuat sejumlah wilayah pedesaan di Indonesia masih ada yang terbebas dari dampak Covid-19.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Akhirnya Tegas Larang Mudik Lebaran Demi Mencegah Covid-19!

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali." isi Fatwa MUI. 

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

MUI mengharap setiap rumah maupun masjid memperhatikan tata cara pelaksaan salat ied di tengah pandemi.

Seperti dengan tetap menjaga jarak satu dengan lainnya demi memutus rantai penyebaran.

 

Sebagian Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Fatwa MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Khusus Kawasan Terkendali Covid-19