GridFame.id - Buntut panjang kasus lelang keperawanan yang dilakukan oleh selebgram Sarah Keihl mulai menemui titik terang.
Sarah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi & Aspirasi Masyarakat Surabaya, Jawa Timur.
Wanita 24 tahun itu disebut telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai tindak asusila.
Pengadunya adalah Moh Taufik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).
"(Aduan) sudah diterima," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (23/5/2020).
Taufik menuturkan bahwa hal itu dilakukan sebagai tindak edukasi bagi para influencer agar tak sembrono dalam melakukan berbagai hal.
Menanggapi hal ini, dr.Tirta selaku tim komunikasi gugus relawan covid-19 juga mengunggah laporan ini di akun instagramnya.