Find Us On Social Media :

Lelang Keperawanan Tuai Petaka! Terancam Penjara 12 Tahun, Sarah Keihl Berurai Air Mata Mohon Ampun, dr. Tirta: 'Mulutmu Harimaumu!'

Sarah keihl berurai air mata sampaikan permohonan maaf

GridFame.id - Buntut panjang kasus lelang keperawanan yang dilakukan oleh selebgram Sarah Keihl mulai menemui titik terang.

Sarah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi & Aspirasi Masyarakat Surabaya, Jawa Timur.

Wanita 24 tahun itu disebut telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai tindak asusila.

Baca Juga: Singgung Kasus Ikan Asin dan UU ITE, Hotman Paris Beri Peringatan Selebgram Lelang Keperawanan: 'Hati-hati!'

Pengadunya adalah Moh Taufik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). 

"(Aduan) sudah diterima," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (23/5/2020). 

Taufik menuturkan bahwa hal itu dilakukan sebagai tindak edukasi bagi para influencer agar tak sembrono dalam melakukan berbagai hal.

Menanggapi hal ini, dr.Tirta selaku tim komunikasi gugus relawan covid-19 juga mengunggah laporan ini di akun instagramnya.