"Mulutmu harimaumu, ane numpang repost aja kok broda sista. Karena bukan ane yg laporin kok," tulis dr. Tirta dalam keterangan unggahannya.
Tertulis bahwa atas pelanggaran pasal tersebut, Sarah terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
Denda pidana paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Mulai panik terjerat kasus, Sarah Keihl lantas menemui dr. Tirta di posko relawan Covid-19 wisma atlet untuk menyampaikan permohonan maaf.
Kedatangannya disambut baik oleh dr.Tirta selaku anggota tim komunikasi Gugus Relawan Covid-19.
"Hari terakhir puasa menyambut hari kemenangan besok, kita kedatangan tamu dari Malang yaitu kak Sarah yang mungkin kasusnya trending dimana saja,: ujar dr. Tirta.
"Saya memohon maaf karena sudah membuat gaduh, sebenarnya ini bentuk kekecewaan saya. Kenapa orang-orang tidak menjalani PSBB. Jadi maksud saya bukan menjual diri," ujar Sarah sembari terisak.