Kenaikan tagihan listrik
PLN Karena penerapan kebijakan social distancing maka petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.
Untuk itu, tagihan didasarkan pada penghitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).
Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah.
Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).
Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh.
Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh. Karena PLN menghitung rata-rata pemakaian adalah 50 kWh maka selisih 20 kWh belum ditagih.
Kemudian, selisih 20 kWh tersebut baru dimasukkan pada tagihan bulan April.
Jadi, jika pemakaian listrik pada April sebesar 90 kWh, maka akan ditambahkan sebesar 20 kWh selisih tagihan pada Maret 2020 yang belum tertagih.
Sehingga, total tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan di bulan Mei adalah 90+20=110 kWh untuk tagihan bulan April.
Baca Juga: Menurut Penelitian, Orang yang Sering Makan Ayam Akan Lebih Berisiko Terkena Kanker, Begini PenjelasannyaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN via WhatsApp".