GridFame.id - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru akad nikah di rumah ibadah selama wabah corona.
Aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Ketentuan akad nikah di rumah ibadah ini mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang