Find Us On Social Media :

Mau Nikah Saat New Normal? Berikut Aturan Baru Akad Nikah, Boleh Diramaikan Orang Asal...

Ilustrasu akad nikah sederhana

GridFame.id - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru akad nikah di rumah ibadah selama wabah corona.

Aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Baca Juga: Masih Nihil Kasus Covid-19 Sejak Awal, Ternyata Ini Kunci Sukses Bebas Corona yang Dilakukan Warga Lebong, Bengkulu

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah ini mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

4. Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Ketentuan umum di rumah ibadah Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Seperti Korsel! Kalau Tak Mau New Normal Jadi Gelombang Kedua, Ini yang Harus Dilakukan Indonesia!

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

1. Jamaah dalam kondisi sehat

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Baca Juga: Jumlah Kasus Masih Naik, Benarkah AC & Kipas Angin Bisa Jadi Sarana Penularan Virus Corona? Begini Penjelasannya

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul Simak Aturan Baru Akad Nikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona / Covid-19