Find Us On Social Media :

Mau Nikah Saat New Normal? Berikut Aturan Baru Akad Nikah, Boleh Diramaikan Orang Asal...

Ilustrasu akad nikah sederhana

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

1. Jamaah dalam kondisi sehat

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Baca Juga: Jumlah Kasus Masih Naik, Benarkah AC & Kipas Angin Bisa Jadi Sarana Penularan Virus Corona? Begini Penjelasannya

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul Simak Aturan Baru Akad Nikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona / Covid-19