GridFame.id - Selama ini kita tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Kita pun biasa memperpanjang SIM ketika sudah mendekati tanggal ulang tahun kita.
Pasalnya, selama ini masa berlaku SIM biasanya akan sesuai dengan tanggal lahir seseorang.
Namun, perlu dicacat aturan tersebut kini telah berubah!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).