Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlewat! Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Lagi Berdasar Tanggal Lahir, Catat Aturan Barunya!

Ilustrasi SIM

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Terhindar dari Salah Satu Gejala Covid-19, 5 Bahan Alami Ini Ampuh Jadi Obat Rumahan Atasi Sakit Tenggorokan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir".