Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir".