Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlewat! Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Lagi Berdasar Tanggal Lahir, Catat Aturan Barunya!

Ilustrasi SIM

GridFame.id - Selama ini kita tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Kita pun biasa memperpanjang SIM ketika sudah mendekati tanggal ulang tahun kita.

Pasalnya, selama ini masa berlaku SIM biasanya akan sesuai dengan tanggal lahir seseorang.

Namun, perlu dicacat aturan tersebut kini telah berubah!

Baca Juga: Sempat 'Ngemis' Rujuk ke Mantan Istri Tapi Bertepuk Sebelah Tangan, Mantan Suami Dewi Perssik Ini Akhirnya Resmi Lamar Gadis yang 16 Tahun Lebih Muda Darinya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Baca Juga: WHO Konfirmasi Penyebaran Virus Corona Lewat Udara, Begini Cara Pencegahannya Agar Tak Tertular!

Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Terhindar dari Salah Satu Gejala Covid-19, 5 Bahan Alami Ini Ampuh Jadi Obat Rumahan Atasi Sakit Tenggorokan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir".