Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Baca Juga: WHO Konfirmasi Penyebaran Virus Corona Lewat Udara, Begini Cara Pencegahannya Agar Tak Tertular!
Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.