Terdiri dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.
Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-013 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ni, maka akan dilakukan perubahan PP 35/209 dan PP 38/2019 dikarena adanya perubahan penerima gaji ke-13.
Besaran Gaji Ke-13
Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: