Find Us On Social Media :

Jadwal Cairnya Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Diumumkan, Ada Perbedaan Jumlah Gaji!

Ilustrasi gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Seolah jadi Bukti Nyata Firasat Wirang Birawa, Vaksin Covid-19 Ini Sudah Sampai di Indonesia dan Tinggal Lalui Satu Kali Uji Klinis, Siap Diedarkan untuk Masyarakat?

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Diumumkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan