GridFame.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Gaji ke 13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.
Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemenkeu.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke 13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, sama halnya dengan pemberian THR pada Lebaran 2020 lalu.
Hal ini karena adanya Pandemi Covid-19 yang membuat banyak anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sri Mulyani melanjutkan, untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Terdiri dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.
Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-013 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ni, maka akan dilakukan perubahan PP 35/209 dan PP 38/2019 dikarena adanya perubahan penerima gaji ke-13.
Besaran Gaji Ke-13
Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Diumumkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan