Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa.
Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional.
Baca Juga: Kabar Baik! Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Anak Sekolah dan Guru Minta Pulsa Kuota ke Sekolah
Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.
Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa.
Siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.