Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kognitif dan non-kognitif siswa.
Kemendikbud juga melakukan relaksasi peraturan agar guru lebih terbantu.
Guru tidak lagi dituntut untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka selama satu minggu.
Sehingga guru dapat fokus pada pembelajaran interaktif pada siswa tanpa beban pemenuhan jam.
Mendikbud, bersumber dari laman Kemendikbud, berpesan agar semua pihak dapat bekerjasama.
Peran orang tua, guru, serta sekolah bisa membantu menyukseskan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19