Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir.
Selain kurikulum darurat, Kemendikbud juga menyediakan modul pembelajaran.
Modul ini disediakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Dengan adanya modul, diharapkan proses pembelajaran bisa terus berlangsung baik dengan melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, guru diharapkan melakukan asesmen diagnostik.
Asesmen dilakukan secara berkala di setiap kelas.