Sementara untuk pemilik rekening bank swasta lain, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan membutuhkan proses transfer antar bank sekitar satu hingga dua hari.
Ida Fauziyah pun meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap 2 bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.
Adapun persyaratannya adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Karena itulah, ada baiknya Anda mengecek nama Anda apakah masuk dalam penerima BLT tahap dua.
Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan: