GridFame.id - Minggu depan rencananya pemerintah bakal mulai mendistribusikan bantuan atau subsidi gaji bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Para pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan itu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan penyalurkan subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Ditransfer ke Rekening, Begini Syarat dan Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk Golongan Ini
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).
Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.
Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar