Syarat penerima
Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur syarat untuk penerima bantuan karyawan Rp 600.000.
Berikut enam syarat yang tertulis di Pasal 3:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Rp 600.000 untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Di Sini Cara Cek Online
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Peserta mempunyai rekening bank yang aktif
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Subsidi Gaji Minggu Depan Cair, Ini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar