Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Call center BPJS Ketenagakerjaan ada di nomor 1500910.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Baca Juga: Cek Nama Anda! Ini Jadwal Cair BLT 600 Ribu Tahap 2, Buka Aplikasi BPJSTK Atau WhatsApp 08119115910
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Sisnaker kini sudah memiliki aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.
Selain itu, pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.