Find Us On Social Media :

Penuhi Syarat Tapi Tak Terima BLT 600.000? Ini yang Harus Dilakukan Pekerja, Cek Caranya di Sini

Apa yang harus dilakukan jika tak dapat BLT namun memenuhi syarat?

GridFame.id - Penyaluran bantuan bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan telah ditunggu-tunggu oleh banyak orang beberapa hari ke belakang.

Pemerintah akan memberikan bantuan terhadap pegawai non-ASN, taitu karyawan swasta dan guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.

Baca Juga: Belum Dapat BLT 600 Ribu? Cek Nama di Sini, Soalnya 3 Juta Nomor Rekening Karyawan Sudah Diserahkan Untuk Tahap 2

Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.

Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.

Namun, hingga saat ini banyak dari mereka mengeluhkan tak mendapatkan bantuan meski telah memenuhi syarat.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika bantuan tak kunjung turun?

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Call center BPJS Ketenagakerjaan ada di nomor 1500910.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Baca Juga: Cek Nama Anda! Ini Jadwal Cair BLT 600 Ribu Tahap 2, Buka Aplikasi BPJSTK Atau WhatsApp 08119115910

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Sisnaker kini sudah memiliki aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.

Selain itu, pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

Karena hingga sekarang, nampaknya masih perusahaan yang belum memberikan data pekerjanya secara benar.

Baca Juga: Baru Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang, Tetep Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000?

Akibatnya, pihaknya belum bisa membagikan bantuan.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja.

Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Cair 25 Agustus 2020! 7,5 Juta Karyawan Akan Terima Subsidi Gaji Rp 600.000 di Tahap AwalArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?"