Find Us On Social Media :

Cek Sekarang Juga! Tahap 3 Cair, 1,6 Juta Pekerja Ini Gagal dapat BLT Rp 600.000, Anda Termasuk? Ini yang Harus Dilakukan

ilustrasi BLT

Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Alternatif kedua yang bisa dilakukan kedua adalah memastikan data peserra.

Peserta harus masuk dalam kriteria peraturan yang ada.

"Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," ujar Utoh.

Disebutkan jika jumlah rekening yang tak lolos validasi mencapai 1,6 juta orang.

Baca Juga: Anak Mulan Jameela Lakukan Hal Ini Pada Al Ghazali, Ahmad Dhani Beri Teguran Keras Sampai Alyssa Daguise Ikut Bungkam Mulutnya!

Utoh menyampaikan, peserta yang masuk persyaratan dapat mengonfirmasi secara langsung kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan penyampaikan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi no rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK," tuturnya.

Jumlah Data Validasi

Utoh menjelaskan ada 11,3 juta data yang sudah tervalidasi.

"Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," kata dia.

Adapun, sebanyak 5,5 juta data peserta telah diserahkan kepada Kemnaker, terdiri dari 2,5 juta data tahap pertama dan 3 juta data tahap kedua.