Perusahaan atau pemberi kerja diharapkan segera menyampaikan data nomor rekening karyawan yang memenuhi persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu penyetoran data tersebut hingga tanggal 15 September 2020.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.
Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.
Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.
Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.
"Penyerahan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, dari jumlah target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.
"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 1,6 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Karyawan Gagal Proses Validasi, Simak 2 Alternatifnya