Find Us On Social Media :

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Penerima Bantuan UMKM Masih Dibuka, Begini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi bantuan

GridFame.id - Pemerintah masih terus memberikan sejumlah bantuan selama masa pandemi covid-19.

Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Prakerja, Subsidi Gaji sampai Bantuan UMKM.

Bagi para pemilik Usaha Kelas Menengah, masih terbuka kesempatan untuk mendaftar jadi penerima bantuan UMKM.

Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 5 Bantuan yang Akan Dicairkan Bulan Oktober Ini, Anda Termasuk dalam Daftar?

Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

 BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada (16/10).

Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  1. Memiliki usaha berskala mikro
  2. WNI
  3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Salurkan 11,95 Juta Nomor Rekening Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Info Terbaru BPUM, Begini Cara Daftar dan Mendapatkan BLT UMKM Langsung Tanpa Ribet

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya"