"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing ," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan.
Berikut syarat yang harus disipakan untuk pendaftaran:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.