Find Us On Social Media :

Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda? BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bakal Cair Cepat, Ini Caranya...

Ilustrasi bantuan

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini. Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. "Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair ke Rekening, Pastikan Nama Anda Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Sebelum November 2020 Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. "Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya. Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah: 1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) 2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) 3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul 4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP"