GridFame.id - Beberapa bantuan pemerintah masih akan cair sampai tahun 2021 mendatang.
Salah satunya yaitu BLT UMKM yang memberikan bantuan modal bagi para pemilik usaha.
Apalagi bagi para pemilik usaha yang belum mendapat giliran sebagai penerima bantuan Rp 2,4 juta.
Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.
Baca Juga: Sebanyak 373.745 Orang Sudah Masuk Daftar Hitam, Bantuan Kartu Prakerja Rp 600 Ribu Bakal Ditarik Lagi, Ini Sebabnya... Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.
Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020. Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.
Lalu, bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini. Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. "Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair ke Rekening, Pastikan Nama Anda Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Sebelum November 2020 Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. "Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya. Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah: 1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) 2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) 3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul 4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP"