Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.
Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Link-link penting
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini:
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019
- Lampiran I | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi Kementerian PANRB
- Lampiran II | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi KASN
- Lampiran III | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB (Rincian) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019
- Surat Pernyataan CPNS Kementerian PANRB
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri CPNS Kementerian PANRB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB".