GridFame.id - Seleksi CPNS 2019 yang sempat tertunda akhirnya dilanjutkan pada akhir 2020 ini.
Pelaksanaannya pun sudah mencapai akhir dan sudah ada pengumuman hasil akhir seleksinya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Pengumuman tersebut bernomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 yang diunggah dalam laman resmi Kemenpan RB pada Jumat (30/10/2020).
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Unggah dokumen
- File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja); dan
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.
Lain-lain
Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.
Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.
Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.
Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Link-link penting
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini:
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019
- Lampiran I | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi Kementerian PANRB
- Lampiran II | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi KASN
- Lampiran III | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB (Rincian) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019
- Surat Pernyataan CPNS Kementerian PANRB
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri CPNS Kementerian PANRB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB".