Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19. Cara cek status pencairan Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti. BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.
Syarat Penerima Bantuan
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Banyuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020