Find Us On Social Media :

BSU Kemendikbud Segera Cair! Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS, Cek Langsung Nama Anda di bsudikti.kemdikbud.go.id

Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji

GridFame.id - Kabar gembira untuk para guru honorer dan juga tenaga pendidik Non- PNS di seluruh tanah air.

Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS.

Untuk memastikan nama Anda terdaftar dan menerima bantuan, cek langsung di sini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk Rekening? Buat Aduan Langsung, Login di bantuan.kemnaker.go.id, Begini Caranya...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS). Program BSU Kemdikbud diberikan kepada PTK non-PNS di lingkup pendidikan dasar dan pendidikan tinggi ( Dikti). Dikutip dari laman BSU Dikti, bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta ini diberikan sebanyak satu kali dan telah disalurkan secara bertahap.  PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbud.

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19. Cara cek status pencairan Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti. BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.

Baca Juga: Dua Juta Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Login Langsung di info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pencairannya

Syarat Penerima Bantuan

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:

Alur Pencairan Bantuan

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS penerima BSU Dikti. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun PDDikti.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

Baca Juga: Siap-siap Jadi PNS, Guru Honorer Wajib Perhatikan Hal Ini! Berikut 5 Perbedaaan Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud

Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman PDDikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Dikti di bsudikti.kemdikbud.go.id"