GridFame.id - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Sempat beredar kabar soal penghapusan tunjangan, kini Presiden Jokowi justru akan memberikan tunjangan untuk PNS kategori tertentu.Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kini Jadi Syarat Perjalanan Libur Akhir Tahun, Ini Bedanya Rapid Test Antigen, Antibodi dan PCRBaru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Lalu akan diberikan kepada siapa saja tunjangan tersebut?
Itu antara lain PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Jadi Istri Pejabat, Bella Saphira Ungkap Sifat Sang Suami, Ketahuan Saat Foto Bersama: 'Kalau Sama Suami...'Lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.Pemberian tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.Adapun ini merupakan masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.0002. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.0003. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.0004. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Baca Juga: Bersiap Jadi Pejabat Daerah, Sahrul Gunawan Malah Tergolek Lemah dengan Infus dan Selang Oksigen
Baca Juga: Bak Menghilang Usai Dinikahi Konglomerat Malang, Momo Geisha Bagikan Kabar dari Rumah SakitTunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.0002. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.0003. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.0004. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.0002. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.0003. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.0004. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000
Baca Juga: 6 Bulan Pasca Tertangkap, Terungkap Fakta Baru Soal Catherine Wilson, Pakai Sabu Bareng Satpamnya hingga Ini Alasannya Jadi PemakaiTunjangan Dokter Hewan Karantina1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.0002. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.0003. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.0004. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000
Baca Juga: Sopir Travel Berhasil Kuras ATM Penumpangnya, Hati-hati Ternyata Begini Modus yang DilakukanArtikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Presiden Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya