Satpol PP DKI menyiagakan personelnya pada saat libur natal dan tahun baru, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan aturan itu, setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menggelar kegiatan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di area publik.
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Juga Harus Rapid Antigen? Simak Buat yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru!
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ucap Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Seperti diketahui Pemprov DKI menutup sementara area publik, 23 destinasi wisata, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Ia mengimbau agar masyarakat ibu kota senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru.