Find Us On Social Media :

Jangan Ke Sini Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Atau Bakal Diciduk Satpol PP!

GridFame.id - Libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2021 akan dilewati dengan berbeda pada tahun ini.

Jika tahun sebelumnya kita masih bisa jalan-jalan atau bahkan berkumpul beramai-ramai, maka tahun ini sepertinya kita harus berpuas untuk melewatinya di rumah saja.

Soalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri sudah mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian saat liburan akhir tahun.

Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Besok, Penumpang Kereta Di Atas 12 Tahun Wajib Rapid Antigen, Ini Biayanya...

Dengan begitu, belum tentu kita semua bisa melipir ke kafe atau tempat umum lainnya.

Satpol PP DKI Jakarta sendiri akan bergerak pada malam-malam perayaan Natal dan Tahun Baru.

Mereka akan melakukan patroli ke tempat-tempat ini!

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ikuti Ini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Satpol PP DKI menyiagakan personelnya pada saat libur natal dan tahun baru, khususnya terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan aturan itu, setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menggelar kegiatan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di area publik.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Juga Harus Rapid Antigen? Simak Buat yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru!

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ucap Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Seperti diketahui Pemprov DKI menutup sementara area publik, 23 destinasi wisata, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Ia mengimbau agar masyarakat ibu kota senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Ini Dia Tanggal Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020 dan Januari 2021 Sesuai Keputusan Menteri

Prinsip protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak perlu dijaga guna meminimalisir risiko terpapar virus Covid-19.

"Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," ucap dia.

Baca Juga: Tak Cuma Eva Belisima, Elly Sugigi Juga Buka Tabiat Buruk Meggy Wulandari yang Buatnya Trauma: Aku Sakit!

Baca Juga: Reyna Bakal Dibawa ke Australia, Elsa Ketakutan Rahasianya Terbongkar? Simak Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini, 24 Desember 2020

Pemerintah pusat lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun News dengan judul Saat Libur Nataru, Pemprov DKI Akan Tindak Kerumunan di Area Publik