Tidak hanya itu, Putri mengosongkan deposit boks karena adanya surat perjanjian antara dirinya dan Teddy yang hilang.
Sebelum Putri Delina mengosongkan deposit boks, diketahui Teddy sudah dua kali lebih dulu datang ke bank dan membuka deposit boks tersebut.
Setelah dicek ternyata ada satu surat penting yang hilang.
Surat tersebut yakni surat kuasa yang ditandatangani oleh Putri Delina dan Teddy saat penyerahan aset Lina Jubaedah kepada anak-anak Sule.
Atas kasus ini, Teddy Pardiyana mendatangi Pengadilan Agama Bandung untuk konsultasi masalah hak waris dan ahli waris.