Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis untuk Golongan Ini, Begini Aturan Barunya!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi Anda para pengendara.

Kini pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini biaya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa gratis lho.

Baca Juga: Namanya Sempat Disebut Jadi Pemeran Pria di Video 19 Detik Gisel, Adhietya Mukti Ungkap Alasan Tak Terus Terang Membantah Sejak Awal, Feni Rose: 'Baik Banget'

Baca Juga: Dikenal Sabar dan Baik Pada Anak, Siapa Sangka Kak Seto Selalu Lakukan Ini Saat Marah : 'Marah Itu Ledakan Sebuah Karya'

Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.