GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi Anda para pengendara.
Kini pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini biaya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa gratis lho.
Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.