Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis untuk Golongan Ini, Begini Aturan Barunya!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tarif pembuatan

SIM Sementara itu saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Hubungan dengan Tatjana Saphira Kandas Setelah 7 Tahun hingga Buatnya Masih Melajang di Usia 35 Tahun, Herjunot Ali Ngaku Tak Mau Pacaran Lagi Seumur Hidup: 'I Think It's Stupid'

Baca Juga: Sekeluarga Positif Covid-19 , Nirina Zubir yang Sebut Corona Bukan Aib Akhirnya Mengaku Pertahannnya Roboh Karena Hal Ini: 'Disaat Na Menguatkan Diri...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis".