Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis untuk Golongan Ini, Begini Aturan Barunya!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi Anda para pengendara.

Kini pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini biaya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa gratis lho.

Baca Juga: Namanya Sempat Disebut Jadi Pemeran Pria di Video 19 Detik Gisel, Adhietya Mukti Ungkap Alasan Tak Terus Terang Membantah Sejak Awal, Feni Rose: 'Baik Banget'

Baca Juga: Dikenal Sabar dan Baik Pada Anak, Siapa Sangka Kak Seto Selalu Lakukan Ini Saat Marah : 'Marah Itu Ledakan Sebuah Karya'

Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

Baca Juga: Kembali Beredar Foto Lawas Gisel Bareng MYD Pada 2011, Potret dan Pose Keduanya Langsung Bikin Geger

Baca Juga: Mantan Suami Sekarat, Aska Ongi Malah Tiba-tiba Bongkar Soal Buku Nikah Palsu Aliff Alli Khan dan Nora Alexandra: 'Dari Dulu Hobinya'

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor 6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Baca Juga: Ternyata Bukan Gisel, Ivan Gunawan Bongkar Perempuan yang Mau Dinikahi Gading: 'Beli Cincin 25 Juta yang Bayarin Gue'

Baca Juga: Aliff Alli Khan Dikabarkan Kritis Karena Covid-19, Mantan Istri Kedua, Aska Ongi Justru Asyik Liburan hingga Singgung Soal Karma: 'Giliran Kamu Dapet Karma Ya'

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Tarif pembuatan

SIM Sementara itu saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Hubungan dengan Tatjana Saphira Kandas Setelah 7 Tahun hingga Buatnya Masih Melajang di Usia 35 Tahun, Herjunot Ali Ngaku Tak Mau Pacaran Lagi Seumur Hidup: 'I Think It's Stupid'

Baca Juga: Sekeluarga Positif Covid-19 , Nirina Zubir yang Sebut Corona Bukan Aib Akhirnya Mengaku Pertahannnya Roboh Karena Hal Ini: 'Disaat Na Menguatkan Diri...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis".