Find Us On Social Media :

Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis untuk Golongan Ini, Begini Aturan Barunya!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Baca Juga: Ternyata Bukan Gisel, Ivan Gunawan Bongkar Perempuan yang Mau Dinikahi Gading: 'Beli Cincin 25 Juta yang Bayarin Gue'

Baca Juga: Aliff Alli Khan Dikabarkan Kritis Karena Covid-19, Mantan Istri Kedua, Aska Ongi Justru Asyik Liburan hingga Singgung Soal Karma: 'Giliran Kamu Dapet Karma Ya'

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.