Jika Anda sudah memenuhi syarat dari komponen yang ada, Anda bisa lang mendaftat sebagai penerima PKH, begini alur pendaftarannya: 1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. 2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru. 3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir. 4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. 5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS. 6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online. 7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. 8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. 9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel. 10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https:// dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga: Dapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Cukup Siapkan KTP! Hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PKH:
Jika sudah dipastikan memenuhi kriteria, Kepuarga Penerima Manfaat (KPM) harus memgikuti syarat yang berlaku.
Ibu hamil dan menyusui serta ana usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan di Posyandu/Puskesmas.
Selain itu, kewajiban anak sekolah juga harus memenuhi tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
Untuk lansia/penyandang disabilitas berat wajib mengikugi kegiatan bidang kesejahteraan sosial.
Kegiatan ini wajib diikuti minimal satu tahun sekali orang para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah masing-masing.