Find Us On Social Media :

Heboh Sertifikat Vaksinasi Akan Jadi Pengganti Tes Swab untuk Syarat Perjalanan, Begini Penjelasan Kemenkes

Ilustrasi vaksinasi

Penjelasan Kementerian Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.

Baca Juga: Bak Apes Bertubi-tubi! Buntut Panjang Pesta Pasca Vaksin, Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf ke 7 Stasiun TV, David Tobing: 'Menghukum Raffi'

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2021), bagi penumpang dengan penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana tanggapan epidemiolog?