GridFame.id - Hingga kini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kini semakin bertambah.
Bahkan jumlah penambahan kasus positif harian kini telah menembuh rekor terbanyaknya hari ini.
Dalam 24 jam terakhir, tercatat adanya penambahan 14.224 kasus positif Covid-19.
Hingga Sabtu (16/1/2021) total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 889.642.
Data ini terhitung sejak diumumkannya kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu.
Sudah 10 bulan terjebak dalam pandemi Covid-19 ini, pemerintah pun telah menyiapkan berbagai siasat untuk menanganinya.
Salah satunya adalah dengan melakukan vaksinasi.
Masyarakat kini nampak bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, kini telah hadir vaksin Covid-19 yang sudah mulai didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Rabu (13/1/2021) kemarin jadi salah satu hari bersejarah di mana Presiden Joko Widodo jadi orang pertama yang disuntikkan vaksin Covid-19.
Diselenggarakan di Istana Kepresidenan Jakarta, ada beberapa orang juga yang turut disuntikkan vaksin Covid-19.
Yang jelas vaksin ini diharapkan bisa jadi pencegahan terhadap virus corona yang masih jadi permasalahan utama saat ini.
Vaksin yang digunakan di Indonesia ini adalah vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China.
Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021).
Disuntiknya Presiden RI Jokowi menjadi tanda dimulainya vaksinasi secara nasional.
Namun, belakangan justru beredar kabar bahwa sertifikat vaksinasi ini nantinya akan menggantikan hasil tes swab sebagai syarat perjalanan.
Sehingga nantinya para penumpang tak lagi perlu menunjukkan hasil tes swab PCR maupun antigen lagi melainkan menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Hal ini pun ramai di bicarakan di media sosial.
Salah satu akun Twitter yang mengunggah hal tersebut adalah @boycandra7 pada Jumat (15/1/2021).
"Wah klo udah di vaksin bisa bebas PCR sih mikir lagi gw, apalagi dapet sertifikat digital yang bisa jadi tanda identitas baru, makin mirip film Scy Fi," tulisnya.
Terdapat satu akun Twitter, yakni @samsulhadi, yang mengkritik jika hal tersebut benar-benar akan direalisasikan oleh pemerintah.
Dia menyebut, langkah pemerintah sembrono karena beberapa pertimbangan.
"@KawalCOVID19 Mas @ainunnajib Pemerintah mewacanakan sertifikat vaksinasi bg yg sdh divaksin, shg gk perlu lagi PCR/Swab. Dengan efikasi vaksin Shinovac hanya 65,3% bukankah langkah Pemerintah itu sembrono, krn yg divaksin msh memiliki potensi besar terpapar dan menularkan?" tulisnya.
Lalu benarkah sertifikat vaksinasi nantinya akan bisa jadi pengganti syarat perjalanan?
Penjelasan Kementerian Kesehatan
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.
"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.
Dilansir dari Kompas.com (12/1/2021), bagi penumpang dengan penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagaimana tanggapan epidemiolog?
Epidemiolog dari Univeristas Indonesia, Pandu Riono menyebut, apabila memang benar sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan, itu adalah kebijakan yang tidak tepat.
Menurut Pandu, banyak yang mengira bahwa vaksin dapat digunakan untuk mencegah penularan. Padahal tidak demikian.
"Disangkanya vaksin itu bisa mencegah penularan. vaksin yang ada ini fungsinya untuk mencegah penyakit agar tidak semakin parah, bukan mencegah penularan," kata Pandu kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Walaupun seseorang telah diberikan vaksin, Pandu menampik apabila orang tersebut tidak bisa terinfeksi.
Selain itu, juga tidak diketahui apakah seseorang tersebut sudah menularkan kepada orang lain atau tidak.
"Jadi kebijakan swab PCR dan antigen untuk syarat perjalanan ini tidak perlu dicabut dulu," tegas Pandu.
Lebih lanjut, Pandu juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Tak Semuanya Bisa, Ternyata Ini 15 Orang yang Tak Dapat Disuntik Vaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?".