Find Us On Social Media :

Simak Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri dengan Mudah dan Gratis

GridFame.id - Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.

Baca Juga: Heboh Soal Restu Keluarga Atta Halilintar, Ternyata Lenggogeni Faruk Pernah Singgung Soal Pengaruh Seorang Perempuan: 'Bisa Merubah Keputusan'

Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.