Find Us On Social Media :

Simak Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri dengan Mudah dan Gratis

GridFame.id - Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.

Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.

Baca Juga: Heboh Soal Restu Keluarga Atta Halilintar, Ternyata Lenggogeni Faruk Pernah Singgung Soal Pengaruh Seorang Perempuan: 'Bisa Merubah Keputusan'

Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.

Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Bak Pamer Kehidupannya Dengan Teh Rini Sekarang, Aa Gym Singgung Tausiyah Kebahagiaan Pasca Talak Cerai Teh Ninih, Netizen Nyinyir: Bahagia Itu ketika Dapat Istri Muda

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara mencetak dokumen KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
  3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
  4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
  7. Dokumen sudah bisa diakses. Periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum.
  8. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Baca Juga: Link Nonton Film Di Bawah Umur Full Movie dan Film Angga Yunanda Lain

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini