Syarat Penerima BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:
- Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Syarat dan Caranya Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran.
Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta"