GridFame.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 1,2 juta tahun 2021.Bantuan tersebut diberikan kepada 5,2 juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 1,2 Juta.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Segera Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum, Begini CaranyaBLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang lolos syarat.Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM.
Namun sampai saat ini masih ada yang tak bisa mengecek daftar nama penerima BLT UMKM.
Lalu bagaimana cara daftar jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta yang akan cair bulan April ini?
Pemberintah kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi.
Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang.
Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka. Segera daftarkan diri Anda!
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.
"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Masih Belum Bisa Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Begini Penjelasan BRI
Cara Daftar BLT UMKM:
Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing," ujar Anang.
Pengusul yang dimaksud adalah:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.
Syarat Penerima BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:
- Merupakan pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Syarat dan Caranya Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran.
Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta"