Find Us On Social Media :

Siap-Siap Cek Saldo ATM! Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13 Serta Besarnya Nominal Tiap Golongan

THR dari pemerintah bulan april ini bakal cair

GridFame.id - Berapa besaran THR PNS 2021 dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tahun 2021?

Kapan THR 2021 dan gaji ke-13 cair?

Pertanyaan itu mulai banyak muncul di kalangan ASN saat ini karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Minggu Depan THR ASN Akhirnya Akan Cair, Segini yang Akan Diterima Eselon I sampai III

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tentunya tak lepas dari tunjangan-tunjangan yang didapat seorang PNS.

Kabar gembiranya, sebentar lagi para ASN bisa langsung cek saldo rekening masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Sedangkan pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berjanji bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayarkan secara penuh.

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.
 
Baca Juga: Anaknya Diberi THR Tebal Oleh Irwan Mussry, Ahmad Dhani Bahas Soal Orang Pintar & Masa Lalu di Depan Al El Dul: 'Ukurannya Itu Aja'

Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dicairkan?

Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Gaji ke-13 Baru Saja Cair, Sri Mulyani Sudah Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13 Penuh Beserta Tunjangan Kinerja Tahun 2021

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pensiunan Segera Cair, Siap Dibayarkan Pada Tanggal Ini dan Segini Prediksi Nominalnya

 
 
 
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Prediksi Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021"