Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Miliki SIKM untuk Melakukan Perjalanan Pada Periode Larangan Mudik
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.
Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.
Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.
Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.
Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:
Baca Juga: Kita Tetap Bisa Mudik Lebaran 2021, Simak Tanggal Berapa dan Aturannya
- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.